Februari 2019 RUU Permusikan dicabut Anang Hermansyah setelah Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan — diisi 260+ musisi termasuk Glenn Fredly, Slank, Endah N Rhesa — menyatakan pasal-pasalnya justru mengancam kebebasan berkarya. Apa isinya, kenapa ditolak, dan kenapa pelajarannya kini relevan kembali.
Pada 4 Februari 2019, Anang Hermansyah — anggota DPR RI Komisi X periode 2014–2019 — secara resmi menarik usulan RUU Permusikan dari Badan Legislasi DPR. Penarikan itu adalah hasil tekanan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTRP) yang lahir akhir Januari 2019 dan dalam dua minggu menghimpun ratusan musisi vokal, dari Glenn Fredly dan Slank hingga Endah N Rhesa, Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), dan Wendi Putranto (Seringai). Pelajaran dari peristiwa ini menjadi sangat relevan ketika 2025 industri kembali memasuki fase reformasi besar via SE LMKN dan Permenkum 27/2025.
1. Latar belakang: kenapa RUU Permusikan diajukan?
Glenn Fredly menjadi salah satu suara paling vokal yang mendorong perlunya undang-undang musik nasional sejak 2015. Visi awalnya: menyatukan kerangka regulasi yang tersebar — UU Hak Cipta 28/2014, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Penyiaran — menjadi satu payung hukum yang melindungi musisi dari hulu (pendidikan) sampai hilir (royalti, pembajakan, distribusi).
FAKTA: Anang Hermansyah, sebagai anggota DPR Komisi X (membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata), mengusulkan RUU Permusikan masuk Prolegnas 2017. Dukungan awal datang dari banyak organisasi musik termasuk PAPPRI dan ASIRI. Detik, CNN, Kompas memuat antusiasme awal ini sepanjang 2017–2018.
2. Pasal-pasal yang memicu kontroversi
Versi RUU yang beredar Januari 2019 berisi 54 pasal. Yang paling dipersoalkan KNTRP:
- Pasal 5 melarang pembuatan musik yang "membawa pengaruh negatif budaya asing", "merendahkan harkat dan martabat manusia", "mengandung muatan pornografi", dst. Kritik: bahasanya terlalu kabur dan rawan disalahgunakan untuk membatasi ekspresi artistik.
- Pasal 32 mewajibkan setiap musisi profesional ikut uji kompetensi dan memiliki sertifikat. Kritik: musik bukan profesi yang bisa distandarisasi negara; sertifikasi membuka ruang rente baru.
- Pasal 42 mewajibkan distribusi musik melalui distributor resmi yang terdaftar. Kritik: mematikan ekosistem DIY/independen yang justru menjadi tulang punggung musik alternatif Indonesia.
- Pasal 50 mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran administratif. Kritik: pidana tidak proporsional untuk pelanggaran administratif.
3. KNTRP: koalisi yang mengubah arah dalam 2 minggu
Pada 27 Januari 2019, ratusan musisi membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Pernyataan publik mereka, ditandatangani 260+ musisi dari Slank, Glenn Fredly, Marjinal, Efek Rumah Kaca, Endah N Rhesa, Sisitipsi, Mocca, dan banyak lagi, menyatakan tiga keberatan inti:
- RUU bersifat top-down — disusun tanpa konsultasi luas dengan komunitas musisi yang akan diaturnya.
- Pasal-pasalnya membatasi kebebasan berkarya alih-alih melindungi musisi dari ketidakadilan struktural (royalti, kontrak label, dst.).
- Memberi kewenangan diskresioner besar kepada negara untuk menentukan apa yang "layak" sebagai musik Indonesia.
FAKTA: Glenn Fredly — yang sebelumnya pendukung RUU — bersama Slank dan KNTRP melakukan pertemuan langsung dengan Anang Hermansyah pada akhir Januari 2019. Suara.com 3 Februari 2019 mengutip Glenn: "Kalau RUU ini melahirkan ketakutan baru di kalangan musisi, lebih baik kita mundur, perbaiki dari nol bersama-sama."
4. 4 Februari 2019: RUU dicabut
Setelah dialog dengan KNTRP, Anang Hermansyah mengumumkan penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas. Dalam pernyataannya yang dimuat Liputan6 dan Tempo, Anang mengakui:
"Saya menerima masukan dari teman-teman musisi yang menolak. RUU ini saya tarik dulu dari Baleg, akan kami diskusikan lebih luas dan komprehensif. Yang utama adalah suara musisi sendiri." — Anang Hermansyah, 4 Februari 2019 (sumber: Liputan6, Tempo).
Penarikan ini menjadi salah satu kasus langka di mana civil society musisi berhasil mempengaruhi proses legislasi nasional dalam tempo kurang dari sebulan.
5. Mimpi yang tertunda: Glenn Fredly & "permusikan untuk pencipta"
Pada April 2020, Glenn Fredly meninggal pada usia 44 tahun. Tirto.id, Republika, CNN, dan Detik kemudian mempublikasikan retrospektif yang mengangkat satu mimpi Glenn yang belum sempat ia perjuangkan tuntas: kerangka payung hukum musik yang berpihak pada pencipta, terutama di era pasca-streaming.
Bens Leo, dalam wawancara InewsID, menyebut Glenn pernah berkata bahwa "RUU itu hanya alat — yang penting adalah ekosistem yang adil." Anang Hermansyah dalam tweetnya pasca-wafatnya Glenn (dimuat CNN Indonesia 9 April 2020) menulis: "Kita kehilangan pejuang industri musik."
6. Apa yang berubah 2019 → 2025?
Antara 2019 dan 2025, beberapa hal terjadi yang mengubah konteks:
- PP 56/2021 sebagai pelaksana UU 28/2014 mengukuhkan posisi LMKN sebagai pintu utama royalti.
- Streaming menjadi mayoritas pendapatan musik Indonesia (IFPI 2024: streaming >80% pendapatan industri musik global).
- VISI & AKSI lahir 2025 sebagai dua koalisi musisi dengan agenda berbeda (lihat VISI vs AKSI).
- SE LMKN 27 Agustus 2025 mensentralisasi penarikan royalti — perubahan struktural terbesar sejak UU 28/2014.
7. OPINI: pelajaran KNTRP yang belum dipelajari
Tiga pelajaran besar dari penarikan RUU 2019 yang relevan untuk 2025:
- Konsultasi pra-keputusan, bukan sosialisasi pasca-keputusan. SE LMKN 27 Agustus 2025 dirilis tanpa konsultasi formal dengan 6 LMK terdaftar — yang kemudian protes via surat ke Menteri Hukum. Pola yang sama dengan Pasal 5 RUU 2019.
- Hindari pasal yang memberi diskresi besar tanpa metric jelas. Permenkum 27/2025 yang menyusul SE LMKN menetapkan banyak parameter operasional kepada LMKN tanpa floor/ceiling publik — seperti pasal 32 RUU 2019 yang menyerahkan kriteria "kompetensi musisi" ke peraturan turunan.
- Civil society musisi adalah modal demokratis nyata. KNTRP menunjukkan bahwa kalau musisi terorganisir, mereka bisa membatalkan rancangan undang-undang dalam 9 hari. VISI dan AKSI 2025 belum berhasil seimbang itu — sebagian karena perpecahan internal antara insider (yang bersedia bekerjasama dengan LMKN) dan outsider (yang menggugat ke MK).
8. Apa yang bisa dilakukan musisi 2026?
- Audit Permenkum 27/2025 secara kolektif. Identifikasi pasal-pasal yang ekuivalen Pasal 5/32 RUU 2019 (kabur, diskresioner, tanpa floor publik). Submit catatan tertulis ke Kementerian Hukum dan DPR Komisi X.
- Mobilisasi koalisi multi-genre. KNTRP berhasil karena bisa menghimpun rocker (Slank), penyanyi pop (Glenn), indie (Endah N Rhesa), dan punk (Marjinal) di satu meja. VISI/AKSI lebih sempit — perlu ekspansi.
- Tuntutan transparansi audit publik LMKN/WAMI/KCI. Bahkan kalau sentralisasi LMKN tetap dilanjutkan, tuntutan minimum adalah laporan tahunan publik dengan breakdown per-judul / per-kategori penggunaan — setara JASRAC, ASCAP, atau KOMCA.
- Dokumentasi kasus per kasus. Setiap musisi yang menerima slip mencurigakan: dokumentasikan, sebar publik, kumpulkan ke koalisi. Pola kekuatan yang sama dengan KNTRP 2019 dan dengan unggahan Ari Lasso 11 Agustus 2025.
Catatan editorial. Detail pasal merujuk pada draft RUU Permusikan versi Januari 2019 yang beredar publik dan dimuat Tirto, Tempo, dan media nasional. Detail KNTRP merujuk pada pernyataan kolektif yang dimuat Suara.com 3 Februari 2019 dan media kontemporer. Kutipan Anang Hermansyah dari Liputan6 dan Tempo 4 Februari 2019. Kutipan Glenn Fredly dari Suara.com 3 Februari 2019. Kutipan retrospektif (Bens Leo) dari InewsID April 2020.