Tentang Lintas Media Kreasi Nusantara

Kami adalah perkumpulan nirlaba berbasis teknologi yang membantu pencipta lagu, produser, dan pemegang hak terkait — baik dari Indonesia maupun luar negeri — mendaftarkan, mengadministrasikan, dan menagih royalti karya mereka melalui mitra Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah.

PENTING — BUKAN AFILIASI PEMERINTAH lmkn.org dioperasikan oleh Perkumpulan Lintas Media Kreasi Nusantara, perkumpulan nirlaba berbasis teknologi. Akronim "LMKN" pada nama kami merujuk pada "Lintas Media Kreasi Nusantara", BUKAN Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang dibentuk berdasarkan Pasal 89 UU 28/2014 (terdiri dari LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait, beralamat di lmkn.id). Kami tidak berafiliasi dengan lmkn.id, Kementerian Hukum dan HAM, atau lembaga pemerintah mana pun. Kami bekerja sama dengan LMK terdaftar sebagai mitra distribusi royalti.

Identitas Lembaga

Nama lengkapLintas Media Kreasi Nusantara
AkronimLMKN
Bentuk hukumPerkumpulan berbadan hukum (Indonesian non-profit association)
PengesahanSK Menkumham AHU-[_____].AH.01.07.TAHUN [____]
SifatNirlaba (non-profit)
DomisiliJakarta, Indonesia
Tahun berdiri2026
Email umuminfo@lmkn.org
Email privasi (DPO)privasi@lmkn.org
Email hukumlegal@lmkn.org

Apa yang Kami Lakukan

Lintas Media Kreasi Nusantara berperan sebagai publishing & rights administrator — mirip layanan Songtrust di Amerika atau Sentric Music di Inggris. Kami:

Apa yang TIDAK Kami Lakukan

Mitra LMK Terdaftar

Kami menjalin kerja sama distribusi royalti dengan LMK terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Daftar mitra resmi akan dipublikasikan di sini setelah perjanjian kerja sama ditandatangani.

Daftar mitra: akan segera diumumkan. Daftar lengkap LMK terdaftar dapat dilihat di situs resmi lmkn.id.

Dasar Hukum yang Kami Hormati

Komitmen Kami

Kontak Redaksi

Pertanyaan pers, kemitraan, atau editorial: info@lmkn.org
Permintaan hak data pribadi (akses/koreksi/hapus): privasi@lmkn.org
Urusan hukum dan takedown: legal@lmkn.org

Halaman ini terakhir diperbarui: 10 Mei 2026.