1. Ringkasan Singkat
Royalti musik di Indonesia dikelola dengan model lisensi kolektif wajib via Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pengguna komersial — kafe, hotel, radio, TV, karaoke, streaming — wajib bayar royalti kepada LMKN, yang kemudian mendistribusikannya melalui LMK terdaftar kepada pencipta dan pemilik hak terkait yang karyanya tercatat di Pusat Data Lagu dan Musik (SILM).
ke LMK terdaftar & SILM, lengkap dengan ISWC/ISRC dan split.
user komersial — LMKN menjadi pintu tunggal pemungutan.
distribusi minus fee administrasi, terbuka untuk diaudit.
2. Peta Pemain Royalti Musik
| Pihak | Peran | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| DJKI Kemenkumham | Mencatatkan ciptaan; mengevaluasi & memberi izin operasional LMK. | UU 28/2014 Pasal 64–79, 88 |
| LMKN Pencipta | Menetapkan tarif & mengoordinasikan penghimpunan royalti hak cipta (komposer/penulis lirik). | UU 28/2014 Pasal 89(1) |
| LMKN Pemilik Hak Terkait | Setara LMKN Pencipta, untuk pemilik hak terkait (performer, produser fonogram). | UU 28/2014 Pasal 89(1) |
| LMK terdaftar (WAMI, KCI, RAI, ARDI, SELMI, dll) | Mewakili anggotanya menarik & mendistribusikan royalti dari LMKN. | UU 28/2014 Pasal 87–88; PP 56/2021 |
| SILM | Pusat Data Lagu & Musik nasional — basis data tunggal untuk karya, kepemilikan, dan transaksi royalti. | PP 56/2021 Pasal 9 |
| Publishing administrator (mis. LMKN, Songtrust, Sentric) | Mengurus registrasi, metadata, klaim lintas negara untuk pemegang hak — bukan LMK. | Hubungan keagenan/kuasa keperdataan |
3. Jenis Hak & Royalti
Hak Cipta (penulis & komposer)
- Performing rights — pemakaian publik (radio, TV, venue, kafe).
- Mechanical — penggandaan/streaming on-demand.
- Synchronization — film, iklan, game, video.
- Print — partitur, lirik cetak.
Hak Terkait (performer & produser)
- Neighbouring (master) — fonogram dipakai publik.
- Performer rights — penampilan terekam.
- Producer rights — fixation & reproduksi.
- Broadcaster rights — siaran lembaga penyiaran.
Catatan: Pencipta lagu (komposer + lirikus) dan pemilik master (produser/label) adalah dua kantong royalti yang berbeda. Karya yang sama dapat menghasilkan dua aliran pendapatan paralel.
4. Alur 7 Langkah Klaim Royalti
-
Langkah 1 — Catatkan Ciptaan di DJKI
Opsional secara hukum (hak cipta lahir otomatis sejak ciptaan diwujudkan), tapi sangat dianjurkan sebagai bukti formal kepemilikan. Daftar via hakcipta.dgip.go.id. Biaya berkisar Rp 200.000–600.000 per ciptaan (UMKM lebih murah).
-
Langkah 2 — Tetapkan Split Kepenulisan
Buat split sheet tertulis: nama pencipta, peran (musik/lirik), persentase, IPI/CAE number bila sudah punya. Dokumen ini wajib ditandatangani semua kontributor sebelum dirilis. Tanpa split sheet, klaim lintas negara akan macet.
-
Langkah 3 — Daftar ke LMK Terdaftar
Pilih satu LMK Pencipta (mis. WAMI atau KCI) sebagai pintu collection performing/mechanical. Untuk hak terkait, daftar ke LMK Pemilik Hak Terkait (mis. RAI, ARDI, SELMI, SMI). Anda berhak memilih, dan dapat dialihkan setiap akhir tahun (PP 56/2021 Pasal 13).
-
Langkah 4 — Daftarkan Karya ke SILM
Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) adalah basis data tunggal nasional yang menjadi acuan distribusi. Pendaftaran via LMK Anda atau langsung ke portal SILM. Wajib ada: judul, ISWC (untuk komposisi), ISRC (untuk rekaman), pencipta + persentase split, performer, produser fonogram, tahun rilis.
-
Langkah 5 — Pengguna Membayar Royalti
Pengguna komersial (kafe, hotel, karaoke, radio, TV, streaming) membayar royalti ke LMKN sesuai tarif yang ditetapkan. PP 56/2021 mewajibkan satu pintu melalui LMKN agar pengguna tidak ditagih berkali-kali oleh LMK berbeda.
-
Langkah 6 — Distribusi LMKN → LMK → Anggota
LMKN memotong biaya operasional maksimal 20% (UU 28/2014 Pasal 90). Sisanya diserahkan ke LMK terdaftar berdasarkan log pemakaian (cue sheet, monitoring siaran, laporan platform). LMK menambahkan fee administrasinya sendiri (umumnya 10–25%) lalu mendistribusikan ke pemegang hak. Distribusi minimal 1 (satu) tahun sekali (PP 56/2021).
-
Langkah 7 — Audit & Reklamasi
Anda berhak meminta laporan distribusi dan, bila ada selisih, mengajukan klaim koreksi ke LMK. LMK wajib publikasi laporan keuangan tahunan yang diaudit Kantor Akuntan Publik.
5. SILM — Tulang Punggung Distribusi
Pusat Data Lagu dan Musik (SILM) dibentuk berdasarkan PP 56/2021 sebagai sistem informasi tunggal yang berisi data karya, pemilik hak, dan transaksi royalti. Karya yang tidak terdaftar di SILM tidak akan ikut dalam distribusi. Inilah mengapa registrasi adalah langkah paling kritis.
6. Tarif Royalti LMKN (Acuan)
Tarif ditetapkan oleh LMKN melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Skala umum (perlu cek nilai terbaru di lmkn.id):
| Jenis Pemakaian | Basis Tarif |
|---|---|
| Restoran & kafe | per kursi/tahun |
| Hotel | per kamar/tahun (kategori bintang) |
| Pusat perbelanjaan | per m² area komersial/tahun |
| Karaoke | per kamar/bulan |
| Konser musik | persentase tiket terjual |
| Radio & TV | persentase pendapatan kotor iklan |
| Streaming on-demand | persentase pendapatan platform |
Tarif resmi: lihat lmkn.id bagian "Tarif".
7. Distribusi & Pelaporan
UU 28/2014 dan PP 56/2021 mewajibkan:
- Biaya operasional LMKN ≤ 20% dari total royalti yang dihimpun (Pasal 90 UU 28/2014).
- Distribusi tepat waktu — minimum 1× per tahun, banyak LMK menargetkan kuartalan.
- Laporan tahunan diaudit KAP dan dipublikasikan.
- Hak audit anggota — anggota LMK berhak mendapat detail distribusi atas karyanya.
8. Klaim Lintas Negara
Artis Indonesia → klaim royalti di luar negeri
Indonesia adalah anggota Konvensi Bern dan WIPO Copyright Treaty, sehingga karya Indonesia otomatis dilindungi di 180+ negara. Mekanisme klaim:
- LMK Indonesia (mis. WAMI/KCI) memiliki reciprocal agreement dengan CMO luar (ASCAP, BMI, PRS, GEMA, JASRAC, KOMCA, dll).
- Royalti yang dihimpun CMO luar untuk pemakaian di negaranya akan dikirim ke LMK Indonesia, lalu dilanjutkan ke pencipta/pemilik hak.
- Untuk klaim aktif & cepat, gunakan publishing administrator yang punya jalur langsung ke CMO luar.
Artis luar negeri → klaim royalti di Indonesia
Pemegang hak luar negeri dapat:
- Mengandalkan jalur reciprocal CMO mereka ↔ LMK Indonesia (lambat, sering metadata mismatch);
- atau menunjuk publishing administrator lokal/regional (mis. LMKN) yang mendaftarkan karyanya langsung ke SILM dan LMK Indonesia, sehingga matching distribusi lebih cepat dan akurat.
9. Pajak Royalti
Untuk pemegang hak Wajib Pajak Indonesia (WPDN)
- PPh Pasal 23 — pemotongan 15% dari penghasilan bruto royalti, dilakukan oleh pihak yang membayar (LMK / LMKN). Bukti potong wajib diberikan dan dapat dikreditkan saat SPT Tahunan.
- Bila tidak punya NPWP, tarif PPh 23 menjadi 30% (200% dari tarif normal).
- PPh Final UMKM (PP 55/2022) 0,5% dari peredaran bruto tidak berlaku untuk royalti — royalti tetap dikenakan PPh 23.
- PPN — penyerahan jasa hak cipta termasuk Jasa Kena Pajak (JKP). Bila omzet pencipta > Rp 4,8 miliar/tahun, wajib PKP dan memungut PPN 11% (sejak 1 April 2022; rencana 12% per UU HPP).
Untuk pemegang hak Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
- PPh Pasal 26 — pemotongan 20% dari bruto royalti yang dibayarkan ke WPLN.
- Tax treaty (P3B) dapat menurunkan tarif menjadi 10–15% tergantung negara mitra. Contoh: AS 10%, Belanda 10%, Inggris 15%, Jepang 10%, Australia 15%, Singapura 15%, Korea 15%, Jerman 15%.
- Untuk klaim tarif treaty, WPLN wajib serahkan SKD (Surat Keterangan Domisili) WPLN — Form DGT-1 / DGT-2 — yang masih berlaku saat pembayaran. Tanpa SKD valid, tarif default 20% berlaku.
- Bukti potong PPh 26 dapat dipakai untuk klaim foreign tax credit di negara asal sesuai aturan masing-masing.
10. Sengketa & Mediasi
- Mediasi LMKN — sengketa antara pemegang hak dan pengguna dapat dimediasi LMKN sebagai langkah pertama.
- Pengadilan Niaga — gugatan perdata hak cipta diajukan ke Pengadilan Niaga (UU 28/2014 Pasal 95).
- BANI — bila perjanjian memuat klausul arbitrase, sengketa diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
- Sanksi pidana — Pasal 113 UU 28/2014 mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ekonomi hak cipta untuk tujuan komersial (penjara & denda).
11. Checklist Praktis untuk Pemegang Hak Baru
12. FAQ
Bisakah saya daftar ke LMKN langsung?
Tidak. LMKN bukan tempat anggota individu mendaftar — pemegang hak bergabung dengan LMK terdaftar; LMKN menjadi pintu kolektif penghimpunan saja.
Berapa lama dari karya rilis hingga royalti pertama masuk?
Lazimnya 6–18 bulan, karena siklus laporan pengguna → LMKN → LMK → anggota berjalan kuartalan/tahunan.
Apakah karya di YouTube/Spotify otomatis menghasilkan royalti di Indonesia?
Royalti mechanical/streaming dibayar platform ke MLC/CMO global, lalu ditarik via reciprocal. Tapi performing royalty atas pemakaian di kafe/radio Indonesia hanya tertarik bila karya tercatat di SILM & LMK Indonesia.
Apakah saya boleh ada di lebih dari satu LMK?
Untuk jenis hak yang sama (mis. performing rights pencipta), umumnya hanya satu LMK aktif. Untuk jenis hak berbeda (cipta vs hak terkait), boleh paralel.
Bisakah lagu lama (pre-PP 56/2021) tetap dapat royalti?
Bisa, sepanjang masa pelindungan masih berjalan (umumnya 70 tahun setelah pencipta meninggal — UU 28/2014 Pasal 58) dan karya didaftarkan ke SILM/LMK.
Butuh bantuan mengurus pendaftaran & klaim?
Lintas Media Kreasi Nusantara adalah publishing administrator nirlaba yang membantu pemegang hak Indonesia & luar negeri membereskan registrasi, metadata, dan klaim royalti lintas negara. Hubungi kami: info@lmkn.org