Tahun 2003, Rhoma Irama melarang Inul Daratista menyanyikan lagu-lagunya. Polemik nasional bukan sekadar moralitas goyang — di baliknya: persoalan hak moral pencipta lagu, lisensi pertunjukan, dan presedem yang masih relevan untuk Once vs Dewa 19 era 2025.

23 tahun setelah polemik Inul vs Rhoma, kasusnya kembali relevan. Polemik Once vs Ahmad Dhani 2025 mengulang struktur dasar yang sama: siapa yang berhak melarang siapa menyanyikan lagu siapa?

1. Konteks 2003: Goyang Ngebor Mengguncang

Inul Daratista mendadak fenomenal nasional dengan goyang ngebor. Konser-konsernya selalu termasuk lagu-lagu dangdut klasik Rhoma Irama. Awal 2003, Rhoma menyatakan publik:

"Saya tidak memberikan izin lagi pada Inul untuk menyanyikan lagu-lagu saya."

Polemik meledak. Dua narasi berebut perhatian publik:

  • Narasi moralitas — apakah goyang ngebor melecehkan martabat lagu Rhoma yang religius?
  • Narasi hak cipta — apakah Rhoma secara hukum bisa melarang Inul?

2. Hak Moral vs Hak Ekonomi

UU Hak Cipta 2002 yang berlaku saat itu (dan dipertegas UU 28/2014) membedakan:

  • Hak ekonomi — hak finansial yang bisa dialihkan/dilisensikan (rekaman, distribusi, pertunjukan komersial).
  • Hak moral — hak yang melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan: hak atas integritas karya, hak diakui sebagai pencipta, hak menolak modifikasi yang merusak reputasi.

Argumen Rhoma: goyang ngebor adalah modifikasi konteks pertunjukan yang merusak integritas karyanya. Argumen pendukung Inul: pertunjukan live yang tunduk pada lisensi LMK tidak melanggar hak moral selama atribusi tetap.

3. LMK Saat Itu: Belum Sematang 2026

Tahun 2003 ekosistem LMK masih sederhana. KCI sudah ada (sejak 1990), tapi mekanisme lisensi pertunjukan untuk konser besar belum sebaku sekarang. Tidak jelas apakah promotor konser Inul sudah blanket license via KCI.

Ini meninggalkan area abu-abu yang Rhoma manfaatkan: "saya, sebagai pencipta, tidak izinkan."

4. Ending Polemik 2003

Tidak ada putusan pengadilan formal. Polemik mereda dengan beberapa hasil:

  • Inul publik menyatakan akan lebih selektif memilih lagu Rhoma.
  • Promotor konser Inul mulai lebih hati-hati izin lagu sebelumnya.
  • Diskusi publik tentang hak moral pencipta naik ke permukaan untuk pertama kali.

5. Presedensi untuk Once vs Dewa 19 (2025)

22 tahun kemudian, Once Mekel mengalami yang sama dari arah berlawanan: Ahmad Dhani melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19 di konser solonya.

Struktur kasus mirip:

  • Pencipta lagu (Dhani) merasa hak moralnya dilanggar.
  • Penampil (Once) berargumen dia bisa pakai mekanisme blanket license LMK.
  • Polemik publik berfokus pada drama personal lebih dari substansi hukum.

Bedanya: 2025 ekosistem LMK jauh lebih matang. Mekanisme licensing pertunjukan via KCI/WAMI sudah baku. Argumen Dhani lebih sulit dipertahankan secara teknis hukum.

6. Apa yang Bisa Dipelajari dari 2003

  1. Hak moral itu nyata — meski tidak bisa dialihkan, bisa jadi argumen kuat di pengadilan.
  2. Diferensiasi konteks pertunjukan — modifikasi yang substansial bisa dianggap pelanggaran integritas karya.
  3. Penyelesaian publik vs pengadilan — kasus Inul–Rhoma diselesaikan via pernyataan publik, bukan vonis. Pola ini berulang.
  4. Polemik publik mengaburkan substansi hukum — drama mendominasi pembahasan, edukasi tertinggal.

7. Bagaimana Sistem 2026 Mengantisipasi

Pasca SE LMKN 27 Agustus 2025 dan reformasi tarif:

  • Blanket license pertunjukan via LMKN — promotor sekali bayar, semua repertoar tercover (untuk hak ekonomi).
  • Hak moral tetap di pencipta — bisa diajukan terpisah jika ada modifikasi substansial.
  • Mekanisme dispute formal — pencipta vs penampil bisa mediasi via LMKN sebelum eskalasi pengadilan.

Baca Juga

Sumber riset publik: arsip pemberitaan 2003 (Tempo, Kompas, Suara Pembaruan); UU 19/2002 Hak Cipta; UU 28/2014 Hak Cipta; transcript talkshow era polemik Inul–Rhoma.

Diperbarui: 10 Mei 2026.