Setelah puluhan tahun mengelola unclaimed royalty Rp 33–70 miliar dengan transparansi seadanya, sekarang LMK kompak mengirim surat protes ke Presiden karena setorannya berkurang. Catatan netral-mengejek tentang ironi reformasi royalti musik Indonesia: bukan reformasi, sekadar pemindahan pemegang dompet.

Catatan editorial. Tulisan ini adalah opini & satir berbasis fakta. Setiap angka, kutipan, dan kronologi disandarkan pada sumber publik. Nada yang kami pilih adalah netral-mengejek: kami tidak memihak LMK, tidak memihak LMKN, tidak memihak label, tidak memihak kementerian. Kami hanya memperhatikan ironinya — dan tertawa kecil.

1. Adegan pembuka: enam LMK kompak menulis surat ke Presiden

Sejak SE LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 keluar, dan diperkuat Permenkum Nomor 27/2025, enam LMK — KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, TRI — mengumumkan rencana mengirim surat protes ke Presiden RI. Mereka didukung tiga organisasi musik: AKSI, Garputala, dan ABHC. Pesannya: "kami dirugikan, tolong batalkan aturan."

Lucunya: enam LMK ini, plus WAMI, selama puluhan tahun adalah pihak yang menagih royalti dari pengusaha kafe yang juga sering merasa dirugikan oleh tagihan yang tidak transparan. Sekarang, ketika giliran mereka yang dipotong jalur penagihannya, surat protes mendadak dikirim ke level tertinggi — bukan ke pencipta lagu, bukan ke publik, tapi ke Presiden. Cepat tanggap.

KCI sudah merumahkan sebagian karyawannya. SELMI membubarkan tim collecting. WAMI melakukan "efisiensi ketat" — kalimat korporat universal untuk pemotongan biaya yang tidak ingin dijelaskan rinci. Sejak Agustus 2025, klaim mereka, "tidak ada royalti yang diterima". Sebuah klaim yang patut dicatat: institusi yang sebelumnya tidak transparan tentang pendapatannya, mendadak sangat transparan tentang ketiadaannya.

2. Mari kita lihat angka unclaimed: Rp 33 miliar, Rp 70,4 miliar, dan estimasi "ratusan miliar"

LMKN mengumumkan pada akhir 2025: Rp 33 miliar royalti unclaimed — berasal dari 2 juta penggunaan lagu, milik 30.000 sampai 300.000 rights holder. Kemudian Mediaindonesia melaporkan total melalui akhir 2025 mencapai Rp 70,4 miliar. Ahmad Ali Fahmi, salah satu komisioner LMKN, memperkirakan nilai royalti dari lagu yang tidak terdaftar bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

Angka-angka ini dijelaskan secara teknis: "unclaimed karena identitas pencipta belum terverifikasi". Penjelasan resmi yang sah. Tetapi mari ajukan pertanyaan netral: siapa yang memegang uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum SE Agustus 2025?

Jawaban dari struktur lama: LMK seperti WAMI dan KCI yang menagih, lalu menahan unclaimed pool di kas mereka. Distribusi unclaimed pool di banyak yurisdiksi global mengikuti aturan "after X years, market-share allocation" — yang dalam bahasa awam berarti: "uang yang tidak ada yang klaim, akan dibagi proporsional ke pencipta yang sudah terdaftar". Yang dalam praktik berarti: publisher major dengan repertoar besar mendapat bagian terbesar dari uang yang tidak diklaim pencipta independen.

Apakah praktik ini ilegal? Tidak. Apakah praktik ini transparan? Tidak juga. Apakah ada audit publik selama 1990–2025 tentang unclaimed pool ini? Silakan cari sendiri di laporan tahunan KCI dan WAMI. Kami tunggu Anda di sini.

3. "Hitungan sulapan": istilah yang tidak kami temukan di textbook akuntansi

Ari Lasso menyebutnya "tidak transparan". Pencipta lagu lain menyebutnya "selembar kuitansi" (era Dharma Oratmangun). Pengamat industri menyebutnya "black box". Musisi senior tertentu, dalam podcast yang viral di 2025, menyebut praktiknya secara lebih jujur: "hitungan sulapan".

Cara kerja sulapan, sebagaimana digambarkan beberapa pencipta: angka muncul tanpa formula, breakdown tidak diberikan, pertanyaan dijawab dengan "rapat empat mata", dan kalau pencipta cukup berisik, angka dinaikkan secukupnya untuk membungkamnya. Tidak ada audit. Tidak ada bandingan. Tidak ada appeal mechanism formal.

Ini adalah praktik yang berlangsung — menurut narasi pencipta-pencipta vokal — selama 30+ tahun. Bukan satu LMK saja. Bukan satu era saja. Semua LMK, semua era, dengan variasi seberapa berani penciptanya bertanya.

4. Ahmad Dhani, secara tak sengaja, mengkonfirmasi kebusukannya

Pada Agustus 2025, Ahmad Dhani memberi komentar yang dirilis Kompas terhadap protes Ari Lasso ke WAMI: "Dia belum paham, LMK milik label." Maksud Ahmad Dhani: Ari Lasso seharusnya tidak terkejut, karena memang struktur LMK adalah perpanjangan tangan label. Itu seharusnya menjadi common knowledge.

Mari resapi sebentar. Salah satu musisi paling berpengalaman di industri Indonesia, secara publik, mengkonfirmasi bahwa LMK milik label. Bukan milik pencipta. Milik label. Dan respons publik terhadap pernyataan ini sebagian besar adalah: "ya, kami tahu, ada apa?"

Pertanyaan netral-mengejek: jika sudah common knowledge bahwa LMK milik label, mengapa selama ini struktur ini diizinkan untuk mewakili kepentingan pencipta lagu independen? Jawabnya tentu sederhana — karena tidak ada alternatif yang dipaksakan oleh regulator. Pencipta independen bisa "tidak ikut", tetapi konsekuensinya adalah tidak menerima royalti sama sekali. Pilihan antara "uang sedikit dengan transparansi nol" vs "tidak ada uang sama sekali" adalah pilihan yang terlihat seperti pilihan tetapi sebenarnya bukan pilihan.

5. Argumen LMK pasca-SE: "LMKN pakai sistem proxy"

Salah satu narasi yang muncul dari LMK protes pasca-SE adalah: "LMKN sekarang pakai sistem proxy untuk menagih, padahal seharusnya tidak demikian." Proxy dalam konteks ini berarti: LMKN tidak menagih langsung satu per satu pengguna komersial, tetapi melalui agen perantara (event organizer, asosiasi industri, dll).

Mari pause sebentar. Selama puluhan tahun, KCI dan WAMI menggunakan apa? Persis sistem proxy. Mereka menagih lewat collector regional, lewat asosiasi industri, lewat partner outsource yang mengejar invoice. Sebagian collector ini mendapat komisi 30–50% dari yang berhasil ditagih — model yang justru lebih agresif dan lebih opaque dibanding model proxy LMKN yang sekarang dikritik.

Ironinya — yang membuat kami susah menahan senyum sinis — adalah: institusi yang dibangun di atas model proxy selama 35 tahun, kini protes karena institusi pengganti juga pakai model proxy. Kalau ini bukan definisi "kompetisi memperebutkan model bisnis yang sama", entahlah apa.

6. Klaim distribusi LMKN: Rp 179,33 miliar — dan apa artinya

Dalam respons resmi LMKN sebagaimana dirilis Kaidah.ID, klaim mereka adalah: distribusi royalti telah mencapai Rp 179,33 miliar. Angka yang lebih besar dari unclaimed pool Rp 70,4 miliar yang sama-sama mereka kelola. Ini menjadi argumen LMKN bahwa "sistem baru kami bekerja, justru lebih besar volumenya."

Pertanyaan netral: distribusi Rp 179,33 miliar itu untuk siapa, dengan formula apa, dan dengan transparansi apa? Apakah pencipta independen yang sebelumnya tidak terdaftar di LMK kini menerima bagian? Atau distribusi ini mengalir ke 30.000+ pencipta yang sudah terdaftar di KCI/WAMI dengan mekanisme yang sama opacity-nya seperti era sebelumnya?

Tanpa breakdown publik per-judul atau setidaknya per-kategori penggunaan, klaim Rp 179,33 miliar adalah angka yang harus diterima atas dasar kepercayaan — kepercayaan yang sama ke institusi yang juga sering meminta kepercayaan tanpa memberi audit.

7. LMKN: preman yang berseragam baru

Mari bersikap netral-mengejek juga ke LMKN. Karena adil itu adil.

SE LMKN 27 Agustus 2025 mencabut kewenangan tagih dari LMK yang sudah ada selama puluhan tahun, mengkonsentrasikan ke LMKN sebagai jalur tunggal. Argumen pendukung: "menyederhanakan, menutup tagihan ganda, transparan." Argumen netral-mengejek: "satu jalur tunggal yang dikelola pemerintah" adalah definisi monopoli, dan monopoli — seperti diajarkan ekonomi mikro — tidak otomatis menghasilkan transparansi atau efisiensi. Sering justru sebaliknya.

Yang berubah dari sistem lama ke sistem baru: bukan "ada transparansi" vs "tidak ada transparansi". Yang berubah adalah siapa yang memegang dompet. Dulu dompet dipegang konsorsium publisher milik label (WAMI) atau yayasan musisi senior (KCI). Sekarang dompet dipegang badan pemerintah yang anggotanya ditunjuk politik. Apakah pencipta independen di Bandung atau Makassar punya akses lebih ke dompet baru ini dibanding dompet lama? Belum terbukti.

Bahasa kasarnya — yang kami catat dari diskusi musisi yang lebih frank: "premannya pindah tangan, tapi premannya tetap preman". Bahasa lebih halusnya: institutional capture berpindah, tetapi konfigurasi insentifnya — tidak ada akuntabilitas publik, tidak ada audit independen wajib, tidak ada banding mechanism — tetap sama.

8. Yang sebenarnya bisa membuat ini berbeda

Cukup sinisme. Dari sudut netral-mengejek pun ada gunanya: untuk menunjuk pintu keluar yang nyata. Beberapa hal konkret yang akan membuat reformasi royalti benar-benar reformasi, bukan pemindahan pemegang dompet:

  1. Audit independen tahunan publik untuk LMKN, WAMI, KCI, dan semua LMK. Auditor harus dirotasi setiap 3 tahun. Hasil audit dipublikasikan utuh, bukan ringkasan.
  2. Dashboard pencipta real-time. Setiap pencipta bisa lihat per-judul, per-pengguna, per-bulan. Format CISAC standard. Tidak ada lagi "selembar kuitansi".
  3. Unclaimed pool dilelang publik. Setelah 2 tahun masa klaim, sisa unclaimed tidak dibagi-bagi internal — disumbangkan ke yayasan pendidikan musik atau bantuan musisi tidak mampu, dengan transparansi penuh.
  4. Komisioner LMKN dipilih dengan suara pencipta. Bukan ditunjuk pemerintah. Voting elektronik tahunan dari semua pencipta lagu terdaftar.
  5. Conflict-of-interest disclosure wajib. Setiap komisioner LMKN, pengurus WAMI, pengurus KCI wajib mengumumkan affiliasi label, publishing arm, dan publisher administrator.
  6. Whistleblower protection. Karyawan LMK/LMKN yang melaporkan ketidakberesan dilindungi hukum dan didampingi hingga proses selesai.
  7. Pencipta bisa menarik karyanya. Tanpa penalty, tanpa lock-in. Kalau LMK A tidak transparan, pencipta bisa pindah ke LMK B atau publishing administrator independen kapan saja.

Daftar di atas tidak revolusioner. Sebagian sudah berlaku di Korea, Jerman, dan Inggris. Tidak ada satupun yang membutuhkan UU baru — semuanya bisa diatur dalam Permenkum atau internal regulation LMKN. Yang dibutuhkan hanya: kemauan.

9. Mengapa kemauan itu sulit

Karena setiap pemegang dompet — baik lama (WAMI/KCI) maupun baru (LMKN) — memiliki insentif untuk tidak menerapkan reformasi yang menghilangkan opacity. Opacity adalah sumber kekuasaan. Transparansi adalah pengurangan kekuasaan.

Surat ke Presiden yang dikirim 6 LMK + 3 organisasi musik adalah pertarungan internal antar pemegang dompet. Bukan pertarungan untuk pencipta. Kalau benar untuk pencipta, surat itu akan menuntut transparansi audit, dashboard, dan pemilihan komisioner — bukan pembatalan SE yang mengambil kewenangan tagih dari LMK.

Pencipta lagu Indonesia, dengan demikian, sedang menyaksikan dua kelompok mafia administrasi berebut hak menagih dengan ketidakjelasan. Pemenangnya adalah pemegang dompet baru. Pecundangnya adalah pemegang dompet lama. Yang tidak hadir di meja perundingan, seperti biasa: pencipta independen.

10. Penutup: tertawa kecil, lalu kembali bekerja

Tulisan ini, sebagaimana diingatkan di awal, adalah opini & satir berbasis fakta. Kami tidak meminta Anda marah. Kami juga tidak meminta Anda apatis. Kami hanya meminta Anda melihat dengan jelas.

Polemik 2025–2026 bukan reformasi besar. Ini adalah rekonfigurasi dompet. Kalau struktur insentif tidak diubah — audit independen, transparansi data, banding mechanism, conflict-of-interest disclosure, whistleblower protection — maka 5 tahun lagi kita akan punya artikel baru di lmkn.org tentang "polemik LMKN 2031" yang tata bahasanya sama dengan artikel ini. Hanya namanya saja yang berubah.

Bagi pencipta independen yang membaca ini: jangan menunggu pemegang dompet untuk bermurah hati. Pegang dompet sendiri. Daftar mandiri ke MLC (AS), IPI internasional, publishing administrator transparan. Belajar ISWC/ISRC. Tulis split sheet. Audit slip Anda sendiri. Kalau LMK tidak memberi breakdown, jangan terima begitu saja — minta tertulis, simpan korespondensi, sebar di publik kalau perlu.

Karena dalam realitas industri musik Indonesia 2026, satu-satunya orang yang bisa diandalkan untuk memperjuangkan royalti pencipta adalah pencipta itu sendiri. Selebihnya — LMK, LMKN, label, publisher — semuanya adalah pihak yang punya insentif sendiri yang sering bertentangan dengan pencipta. Itu bukan teori konspirasi. Itu hanya membaca conflict-of-interest matrix yang ada.

Tertawa sebentar untuk ironinya. Lalu kembali kerja. Buat lagu yang lebih bagus. Daftarkan ISWC-nya. Pegang publishing-nya. Audit royalti-nya. Wariskan ke ahli waris dengan dokumentasi rapi.

Itulah satu-satunya "reformasi" yang sepenuhnya di tangan Anda.

Sumber riset publik. Surat protes 6 LMK ke Presiden: Detik ("LMK & Organisasi Musik Ngaku Dirugikan SE LMKN"), Fenesia ("LMK Desak Kemenkum Batalkan Aturan"), Babel Insight, Kaidah.ID. Unclaimed royalty: Media Indonesia ("Ada Rp 33 Miliar Unclaimed"), Medcom ("LMKN Ungkap Royalti Tak Bertuan Rp 70 Miliar"), Antara, Tempo ("Rp 24 Miliar Royalti Tidak Diklaim"), Detik ("LMKN Tunggu Sampai 2 Tahun"). Pernyataan Ahmad Dhani "LMK milik label": Kompas ("Ari Lasso Protes ke WAMI soal Transparansi Royalti, Ahmad Dhani: Dia Belum Paham"). Distribusi LMKN Rp 179,33 miliar: Kaidah.ID. Permenkum 27/2025 dan SE LMKN: Hukumonline. Konfirmasi efisiensi & PHK LMK: Fenesia. Pembanding internasional dan audit publik CMO: laporan tahunan JASRAC, KOMCA, PRS, GEMA, dan SACEM. Satir ditulis sebagai komentar publik, bukan tuduhan hukum.

Diperbarui: 10 Mei 2026.