Tiga sengketa kontrak band besar Indonesia melawan label lama mereka — anatomi pasal kepemilikan master, klausul recoupable, dan mengapa band 1990-an awal terjebak kontrak yang membentuk royalti mereka sampai 2026.

Sebagian besar band besar Indonesia tahun 1990-an menandatangani kontrak yang — jika ditandatangani 2026 — akan dianggap predator. Tapi konteksnya berbeda: tahun 1990, label adalah satu-satunya jalan ke radio play, distribusi nasional, dan pasar kaset.

1. Slank vs Logiss Records

Slank rilis album pertama "Suit-Suit He He" lewat Logiss Records pada 1990. Sukses besar membawa kontrak panjang. Sengketa muncul dekade berikutnya:

  • Kepemilikan master — siapa yang berhak atas rekaman master album-album klasik 1990–1996?
  • Distribusi ulang — saat era streaming, siapa berhak rilis ulang ke Spotify, Apple Music?
  • Royalti backkatalog — perhitungan royalti album lama era kaset di-port ke era digital.

Slank akhirnya membentuk label sendiri (Slank Records) dan secara bertahap negosiasi ulang akses ke katalog lama — tapi sebagian master tetap di tangan label asal.

2. Dewa 19 vs Aquarius Musikindo

Dewa 19 merilis hampir seluruh album klasik mereka via Aquarius Musikindo. Sengketa berlapis:

  • Royalti pertunjukan lagu — Once vs Ahmad Dhani 2025 sebenarnya berakar di sengketa kontrak yang lebih dalam.
  • Klaim publishing — Aquarius juga punya divisi publishing yang mengklaim sebagian hak komposisi.
  • Re-recording rights — boleh tidak Dhani rekam ulang lagu Dewa untuk hindari klaim master Aquarius?

3. ST12 vs Trinity Optima Production

ST12 meledak 2008 dengan "Cari Pacar Lagi". Kontrak dengan Trinity Optima jadi case study tipikal era pasca-RBT:

  • Pembagian royalti RBT tidak detail di kontrak — saat boom RBT 2008–2011, sengketa pembagian jadi runcing.
  • Setelah pecah, anggota personil sengketakan hak pakai nama "ST12" dan repertoar.
  • Klaim sound recording tetap di Trinity meski album-album baru dirilis di label lain.

4. Pola Berulang: 5 Klausul Beracun

Audit kontrak 1990-an awal menemukan klausul berulang yang sekarang dianggap predatory:

  1. Kepemilikan master perpetual — label miliki rekaman selamanya tanpa reversion.
  2. Recoupable advance — semua biaya produksi dipotong dari royalti artis sampai balik modal.
  3. Cross-collateralization — kerugian album A dipotong dari keuntungan album B.
  4. Publishing administration mandatory — pencipta wajib serahkan administrasi publishing ke divisi label.
  5. Right of first refusal — label berhak menolak proyek baru artis sebelum artis bisa pindah.

5. Mengapa Band Setuju Tahun 1990?

Konteks era:

  • Tidak ada alternatif distribusi — tanpa label, lagu tidak masuk radio, tidak masuk toko kaset.
  • Pemahaman kontrak rendah — mayoritas band tidak punya akses pengacara musik spesialis.
  • Eforia muda — yang penting album rilis dulu, urusan royalti dipikir nanti.
  • Skema patron–klien — label dianggap "membesarkan" artis, jadi artis "berutang budi".

6. Renegosiasi Era Streaming

Saat streaming mengubah model bisnis pasca-2015, banyak band lama mencoba renegosiasi. Tiga skenario umum:

  • Sukses parsial — band besar dengan posisi tawar kuat (Slank, Dewa) dapat split lebih adil tapi master sebagian tetap di label.
  • Buy-back — beberapa band beli kembali master dengan harga miliaran.
  • Status quo — band kecil tanpa posisi tawar tetap dengan kontrak lama.

7. Pelajaran untuk Band Baru 2026

  • Selalu review kontrak dengan pengacara musik — bukan pengacara umum.
  • Tolak perpetual master ownership — minta reversion clause 7–15 tahun.
  • Pisahkan publishing — jangan serahkan administrasi publishing ke label rekaman.
  • Negosiasi audit rights — hak audit pembukuan label minimal sekali setahun.

Baca Juga

Sumber riset publik: wawancara publik personil Slank, Dewa 19, ST12 (2010–2026); arsip MA RI; arsip kontrak yang dibahas di media (Tempo, Rolling Stone Indonesia); putusan kasus serupa.

Diperbarui: 10 Mei 2026.