Setelah PP 56/2021 berlaku, banyak pemilik café dan warung musik mendapat tagihan royalti. Apa dasar hukumnya, berapa tarifnya, dan kapan UMKM benar-benar wajib bayar?
Sejak PP 56/2021 berlaku, LMKN mulai aktif menagih royalti dari pengguna komersial — termasuk warung kopi dan kafe kecil yang memutar musik latar. Reaksi publik beragam: ada yang protes, ada yang bingung, ada yang langsung mematikan musik untuk menghindari tagihan.
Apa yang sebetulnya diatur PP 56/2021?
PP 56/2021 mengatur 14 jenis pemakaian musik yang wajib membayar royalti, antara lain:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek
- Konser musik berbayar dan tidak berbayar (pengunjung umum)
- Pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut komersial
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel dan fasilitas hotel
- Karaoke
Jadi: ya, kafé yang memutar musik untuk pengunjung — bahkan yang sangat kecil — secara hukum termasuk dalam ruang lingkup wajib pungut royalti.
Berapa tarifnya?
Tarif ditetapkan LMKN per kursi/tahun untuk restoran & kafe. Skala umum berkisar puluhan ribu rupiah per kursi per tahun (bukan per hari!), sehingga total per tahun untuk warung dengan 10–20 kursi biasanya hanya beberapa ratus ribu rupiah. Cek tarif resmi terbaru di lmkn.id.
Pengecualian: kapan TIDAK wajib bayar?
UU 28/2014 Pasal 43 huruf d mengatur bahwa "pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait" tidak dianggap pelanggaran. Artinya:
- Acara keluarga pribadi — pernikahan, ulang tahun, pengajian — di rumah/aula privat, tidak terbuka untuk umum, tidak komersial: tidak wajib bayar.
- Pemutaran musik untuk konsumsi pribadi di rumah: tidak wajib bayar.
- Penggunaan untuk tujuan pendidikan, ibadah, atau penelitian non-komersial tertentu: ada pengecualian.
Sebaliknya, setiap penggunaan musik untuk mendukung aktivitas komersial — meskipun musiknya gratis di Spotify — masuk dalam ruang lingkup wajib pungut.
Kontroversi UMKM: argumen yang sering muncul
"Tarifnya membebani UMKM." Ini argumen advokasi. Tarif resmi sebenarnya kecil per outlet kecil, tapi tidak ada regulasi yang membebaskan UMKM secara penuh — keputusan ini ada di tangan pembuat kebijakan, bukan pengguna.
"Kenapa harus bayar kalau Spotify-nya sudah berlangganan?" Berlangganan Spotify hanya melisensikan pemakaian pribadi (private listening). Memutar Spotify di ruang publik komersial = penggunaan publik = lapisan lisensi yang berbeda.
"Saya sudah bayar PRO dari label langsung." Indonesia menerapkan model lisensi kolektif via LMK; pembayaran langsung ke satu label tidak menggugurkan kewajiban pada karya pencipta lain.
Solusi praktis untuk pemilik warung/kafé
- Cek tarif resmi LMKN sesuai jenis usaha & jumlah kursi.
- Bayar via satu pintu LMKN — bukan ke masing-masing LMK terpisah.
- Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen lisensi.
- Jika tidak ingin bayar, opsi yang sah: matikan musik berhak cipta, gunakan musik royalty-free berlisensi terbuka (CC0/CC-BY), atau musik karya sendiri.
Pesan untuk pelaku UMKM. Royalti bukan pajak, melainkan pembayaran kepada pencipta lagu yang karyanya Anda manfaatkan. Setiap rupiah yang dibayar dengan benar mengalir ke pencipta — sistem yang sehat akan menumbuhkan industri musik yang sehat juga.