Pasal 89 UU 28/2014 membentuk DUA LMKN — kenapa ada dua, apa bedanya, dan bagaimana royalti Anda mengalir di antaranya.
Banyak yang mengira LMKN adalah satu lembaga tunggal. Faktanya, Pasal 89 ayat (1) UU 28/2014 secara eksplisit membentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang berbeda kewenangannya.
Bunyi Pasal 89 ayat (1)
"Untuk pengelolaan royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang masing-masing merepresentasikan kepentingan Pencipta dan kepentingan pemilik Hak Terkait."
Pembagian peran
| Aspek | LMKN Pencipta | LMKN Hak Terkait |
|---|---|---|
| Kepentingan | Pencipta lagu (komposer + lirikus) | Performer + produser fonogram + lembaga penyiaran |
| Hak yang dikelola | Hak cipta atas komposisi | Hak terkait atas performance & rekaman |
| LMK afiliasi | WAMI, KCI | RAI, ARDI, SELMI, SMI, dll |
| Penghasilan dari | Performing & mechanical komposisi | Pemakaian publik master + neighbouring rights |
Mengapa ada dua?
UU 28/2014 mengakui bahwa hak cipta (komposisi) dan hak terkait (performance + rekaman) adalah dua kategori hak yang berbeda dengan pemegang yang berbeda. Memisahkan administrasi mencegah konflik kepentingan dan memungkinkan tarif/distribusi disesuaikan dengan karakter masing-masing hak.
Ini selaras dengan praktik internasional: di hampir semua negara modern, ada satu CMO untuk pencipta (mis. ASCAP/BMI di AS, PRS di UK, GEMA di Jerman) dan CMO terpisah untuk neighbouring rights (mis. SoundExchange di AS, PPL di UK, GVL di Jerman).
Bagaimana royalti mengalir?
- Pengguna komersial (kafe, radio, hotel) membayar royalti via LMKN sebagai pintu tunggal.
- LMKN memisahkan dana: berapa untuk hak cipta komposisi, berapa untuk hak terkait, berdasarkan formula yang ditetapkan.
- Dana disalurkan ke LMK di bawah masing-masing LMKN.
- LMK mendistribusikan ke anggota sesuai data SILM dan log pemakaian.
Implikasi untuk pencipta-performer
Jika Anda menulis lagu sendiri DAN menyanyikannya sendiri DAN memproduseri rekaman:
- Sebagai pencipta: daftar ke LMK Pencipta (WAMI/KCI) → dana dari LMKN Pencipta.
- Sebagai performer: daftar ke LMK Performer (RAI) → dana dari LMKN Hak Terkait.
- Sebagai produser fonogram (kalau master Anda sendiri): daftar ke LMK Produser (ARDI/SELMI) → dana dari LMKN Hak Terkait.
Tiga aliran royalti paralel dari satu lagu yang sama.
Implikasi untuk pengguna komersial
Pengguna komersial tidak perlu membayar ke setiap LMK terpisah. Cukup satu pembayaran ke LMKN, yang kemudian membaginya ke kedua LMKN dan turun ke seluruh LMK. Inilah esensi single window PP 56/2021.
Catatan terminologi. Jangan tertukar: "LMKN" (dengan N — Nasional) adalah dua lembaga statutory di atas. "LMK" (tanpa N) adalah lembaga manajemen kolektif terdaftar individual seperti WAMI, KCI, RAI, dll. Akronim brand kami "LMKN" pada lmkn.org merujuk pada "Lintas Media Kreasi Nusantara" — sama sekali bukan LMKN statutory.