Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Permenkum 27/2025 mencabut kewenangan LMK menarik royalti. LMKN kini menjadi satu-satunya kolektor. Apa konsekuensinya untuk pencipta, pengguna komersial, dan publishing administrator?

Pada 27 Agustus 2025, LMKN menerbitkan Surat Edaran No. SE.06.LMKN.VIII-2025 yang mencabut delegasi penarikan royalti kepada LMK terdaftar. Beberapa pekan kemudian, Kementerian Hukum mengeluarkan Permenkum 27/2025 sebagai peraturan pelaksana PP 56/2021 yang mempertegas kerangka baru ini. Hasilnya: LMKN sekarang adalah satu-satunya pihak yang sah menarik royalti dari pengguna komersial di Indonesia.

Apa isi pokok aturan?

  • Pencabutan delegasi penarikan. Sebelumnya, LMK seperti WAMI, KCI, RAI, ARDI, SELMI berhak menarik royalti atas nama anggotanya dari pengguna komersial. Sejak SE 27 Agustus 2025, kewenangan ini dicabut.
  • Sentralisasi di LMKN. LMKN — selaku badan negara di bawah Pasal 89 UU 28/2014 — mengambil alih seluruh fungsi penarikan, penghimpunan, dan pengelolaan royalti.
  • Sistem INSPIRATION. LMKN meluncurkan sistem terpusat untuk monitoring pemakaian, billing pengguna, dan manajemen distribusi.
  • Peran LMK pasca-SE. LMK terdaftar tetap eksis sebagai wadah keanggotaan dan jalur distribusi dari LMKN ke pemegang hak — namun tidak boleh lagi melakukan penarikan langsung.

Latar belakang: kenapa kerangka diubah?

Argumen pemerintah: tata kelola lama yang terdesentralisasi menimbulkan tagihan ganda kepada pengguna (satu venue ditagih oleh beberapa LMK), kebocoran administrasi, dan distribusi yang tidak transparan. Sentralisasi via LMKN dan sistem INSPIRATION dimaksudkan untuk memberi single window bagi pengguna komersial dan rekam jejak terpadu untuk distribusi.

Argumen kontra: enam LMK (KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, TRI) bersama tiga organisasi musik (AKSI, Garputala, ABHC) bersurat ke Menteri Hukum, menyampaikan bahwa pendapatan royalti anggotanya merosot drastis sejak SE diberlakukan, beberapa LMK merumahkan staf, dan distribusi awal 2026 belum cair sebagaimana mestinya.

Konsekuensi konkret

Untuk pencipta lagu & pemegang hak terkait

  • Anda tetap perlu menjadi anggota LMK sebagai jalur distribusi setelah LMKN menerima dan mengalokasikan royalti.
  • Pertanyaan kunci yang harus Anda tanyakan ke LMK Anda: "Berapa lama waktu real distribusi pasca-SE? Apakah laporan kuartal Q1 2026 sudah jalan?"
  • Klaim koreksi sekarang harus mengalir ke LMKN, bukan langsung ke LMK.

Untuk pengguna komersial (kafe, hotel, radio, dll)

  • Bayar royalti hanya kepada LMKN sebagai pintu tunggal. Tagihan langsung dari LMK individual tidak lagi sah pasca-SE.
  • Permintaan pemeriksaan atau klarifikasi pemakaian disampaikan ke LMKN, bukan ke LMK.

Untuk publishing administrator (seperti kami)

  • Model "menjembatani Anda ke LMK" yang dulu standar harus dimodifikasi: kini juga harus menjembatani ke LMKN dengan kuasa yang valid.
  • Surat kuasa notaris menjadi instrumen kunci untuk merepresentasikan pemegang hak baik di hadapan LMKN, LMK, maupun platform internasional.
  • Layanan kolek langsung dari platform internasional (YouTube Content ID, Spotify Publishing Hub, MLC, SoundExchange, dll) menjadi semakin relevan — itu adalah jalur royalti yang tidak dipengaruhi SE Indonesia, sehingga predictable cash flow tetap berjalan.

Posisi kami sebagai pemegang kuasa

Pasca-SE, model layanan Lintas Media Kreasi Nusantara disusun ulang sebagai berikut:

  1. Kuasa notaris diberikan oleh pemegang hak (Indonesia maupun WPLN) kepada Perkumpulan Lintas Media Kreasi Nusantara untuk: (a) mengadministrasikan karya, (b) mendaftar/menjaga keanggotaan LMK, (c) mengajukan klaim & koreksi distribusi LMKN, dan (d) mengklaim royalti dari platform internasional.
  2. Registrasi terpadu: DJKI → LMK pilihan → SILM → CISAC/CMO mitra global.
  3. Klaim langsung internasional: YouTube Content ID, Spotify Publishing Hub, Apple Music for Artists, MLC (AS), SoundExchange (AS), PRS for Music (UK), GEMA (DE), JASRAC (JP), KOMCA (KR), dan 70+ CMO mitra.
  4. Pembayaran otomatis: Xendit (Indonesia), Stripe Connect & PayPal Mass Payouts (internasional).
  5. Pelaporan transparan: dashboard distribusi triwulan + audit independen tahunan.

FAQ singkat

Apakah saya masih perlu jadi anggota WAMI/KCI?

Ya, sebagai jalur distribusi dari LMKN ke Anda. Yang berubah hanya jalur penarikan; distribusi tetap mengalir LMKN → LMK → anggota.

Bagaimana kalau saya WPLN — apakah saya masih bisa klaim royalti Indonesia?

Bisa. Jalur paling jelas pasca-SE: kuasa notaris (atau equivalent untuk WPLN) ke publishing administrator lokal yang mendaftarkan ke SILM dan menjaga klaim distribusi LMKN, sambil paralel mengkolek di platform internasional.

Apakah aturan ini bisa dibatalkan?

Beberapa LMK dan organisasi musik telah mengirim surat permintaan pembatalan ke Menteri Hukum (per 2026). Status terkini berkembang — kami akan mengupdate halaman ini bila ada perubahan kerangka.

Apakah klaim Spotify/YouTube saya terpengaruh SE ini?

Tidak langsung. Royalti dari platform global ditarik di yurisdiksi platform tersebut (mis. AS/UK), lalu dialirkan ke pemegang hak via mekanisme platform itu sendiri — bukan via LMKN. Aliran ini tetap berjalan independen dari SE 27 Agustus 2025.

Catatan kerangka berkembang. Implementasi SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Permenkum 27/2025 masih menjadi diskursus publik dan menghadapi protes pelaku industri. Detail operasional — termasuk timeline distribusi, formula alokasi, dan posisi LMK — dapat berubah seiring keputusan kebijakan lanjutan. Halaman ini akan diperbarui mengikuti perkembangan resmi.

Diperbarui: 10 Mei 2026.