Keroncong adalah genre paling tua di Indonesia yang masih hidup — usianya lebih panjang dari republik ini sendiri. Tapi struktur royaltinya kacau: lagu-lagu klasik seperti Bengawan Solo dan Walang Kekek diklaim banyak pihak. Kami breakdown sejarah genre + status royalti karya legendaris.
Keroncong sudah ada di Nusantara hampir 500 tahun — lebih tua dari hampir semua genre musik populer di dunia yang masih dimainkan hari ini. Tapi struktur royaltinya tertinggal jauh dari genre lain.
1. Asal Usul: Portugis Tugu (1500-an)
Keroncong berakar dari musik Portugis yang dibawa pedagang dan pelaut ke Nusantara abad 16. Komunitas Mardijkers di Kampung Tugu, Jakarta Utara — keturunan budak Portugis yang dimerdekakan VOC — adalah pelestari awal genre ini.
Instrumen ukulele kecil mereka, "macina/cavaquinho", menjadi cikal "ukulele keroncong" yang sekarang. Kampung Tugu masih ada hari ini, dan "Krontjong Toegoe" masih aktif sebagai grup tertua.
2. Era Klasik: Gesang & "Bengawan Solo" (1940-an)
Gesang Martohartono (1917–2010) menulis "Bengawan Solo" tahun 1940 di Surakarta. Lagu ini menjadi salah satu lagu Indonesia paling sukses sepanjang masa — diterjemahkan ke 13+ bahasa, terutama hit di Jepang lewat Toshi Matsuda.
Ironisnya, Gesang hidup miskin sebagian besar karier. Royalti dari versi internasional (terutama Jepang) sebagian besar tidak pernah sampai ke Gesang. Baru pada 1980-an, organisasi musik Jepang memberikan honorarium simbolis dan beasiswa atas nama Gesang.
Sejak Gesang meninggal 2010, hak cipta "Bengawan Solo" dipegang ahli waris (anak angkat). Status di KCI/WAMI: terdaftar, royalti penyiaran mengalir — tapi banyak versi Jepang masih dianggap "traditional/public domain" di sana, padahal seharusnya bayar ke ahli waris.
3. Era Lagu Daerah Diklaim Keroncong: "Walang Kekek", "O Ina Ni Keke"
Banyak lagu yang dianggap "keroncong klasik" sebenarnya lagu daerah yang diaransemen keroncong oleh komposer tertentu. Contoh: "Walang Kekek" (Jawa), "O Ina Ni Keke" (Minahasa).
Untuk royalti: aransemen baru bisa memiliki hak cipta tersendiri (90% milik aransemen, 10% public domain melodi asli — atau split lain tergantung tingkat originalitas). Ini sering jadi titik sengketa.
4. Keroncong Tugu vs Keroncong Modern
Hari ini ada dua aliran keroncong:
- Tradisional/Tugu — pelestari, dipertahankan komunitas Tugu dan beberapa grup di Solo, Yogya, Surabaya. Pendapatan dari gigs kecil + festival budaya.
- Modern (Keroncong "Pop"/"Tual Sayang") — eksperimen kontemporer. Mocca pernah eksperimen keroncong-pop. Endah N Rhesa juga sentuh keroncong.
5. Festival Keroncong Indonesia (FKI) & Royalti
FKI yang diadakan tiap tahun di berbagai kota (Solo, Surabaya, Yogya) jadi salah satu showcase utama. Tetapi kewajiban royalti pertunjukan jarang dipenuhi — penyelenggara sering memandang keroncong sebagai "pelestarian budaya" yang tidak perlu bayar royalti.
Padahal: lagu Gesang, Ismail Marzuki, Kusbini yang dibawakan masih punya pemilik hak (ahli waris) — kecuali sudah masuk public domain (70 tahun setelah pencipta meninggal).
6. Status Public Domain di Indonesia
Per UU 28/2014: hak ekonomi berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun. Untuk keroncong klasik:
- Ismail Marzuki (1914–1958) → public domain di 2029.
- Kusbini (1910–1991) → public domain di 2062.
- Gesang (1917–2010) → public domain di 2081.
- R. Maladi (1912–2001) → public domain di 2072.
Sebelum tanggal-tanggal itu, ahli waris berhak atas royalti pertunjukan, mekanik, sinkronisasi.
7. Tantangan Modern: Streaming Keroncong
Di Spotify, playlist "Keroncong" hanya beberapa ribu pendengar bulanan. Tapi lagu klasik Gesang/Ismail Marzuki diputar ribuan kali per bulan — royalti tipis tapi konsisten. Ahli waris yang terdaftar di WAMI/KCI menerima sekian ratus ribu rupiah per kuartal dari streaming.
Untuk grup keroncong modern: monetisasi via YouTube edukasi + sync placement film/sinetron lebih realistis daripada streaming.
Baca Juga
Sumber riset publik: arsip Kampung Tugu Jakarta; biografi Gesang (Ardian Kresna, 2010); UU 28/2014 Pasal 58–63; database WAMI Q4 2025.