Ahmad Dhani bukan hanya pencipta lagu — dia juga pengelola katalog hak cipta Dewa 19 yang nilainya ratusan miliar. Kami petakan setiap sengketa royalti besar yang melibatkan Dhani: Once Mekel (lagu Dewa), Virgoun, ahli waris, dan tarif penyiaran.
Ahmad Dhani Prasetyo, 53 tahun, adalah figur paling kontroversial sekaligus paling fasih bicara royalti di Indonesia. Hampir setiap dekade, namanya muncul dalam sengketa hak cipta — dan hampir setiap kali, dia menang secara hukum walau kalah secara opini publik.
1. Modal Awal: Katalog Dewa 19 (1992–2009)
Dhani adalah pencipta utama hampir 90% lagu Dewa 19 sejak album debut 1992. Saat band bubar (sebagai personel asli) dan dibentuk ulang, Dhani memegang kepemilikan penuh atas hak cipta lagu — sementara hak rekam (master) dimiliki Aquarius Musikindo, label asli Dewa.
Pemisahan ini krusial: publishing rights di Dhani, master rights di Aquarius. Royalti mengalir berbeda — Dhani dapat dari sisi pencipta + publisher (~50% dari total royalti komposisi), Aquarius dapat dari neighbouring rights + master streaming.
2. Sengketa Once Mekel — Performance Right Pertunjukan (2010–2024)
Once Mekel, vokalis Dewa 19 era 2001–2010, sering membawakan lagu-lagu Dewa di konser solo. Dhani lewat Republik Cinta Management mengirim somasi: "Setiap manggung lagu Dewa, harus minta izin dan bayar royalti pertunjukan ke pencipta."
Once balas: pertunjukan langsung adalah hak performer, bukan pencipta. UU 28/2014 menjawab: pertunjukan publik karya cipta wajib bayar royalti ke LMK — yang lalu didistribusikan ke pencipta. Dhani benar secara hukum.
Dampak: Once 2024 mulai menahan lagu Dewa dari setlist solo, atau menyetor langsung ke WAMI/KCI sebelum konser.
3. Sengketa Virgoun "Surat Cinta untuk Starla" (2017–2019)
Virgoun (eks Last Child) menulis "Surat Cinta untuk Starla" saat masih kontrak dengan Universal Music Indonesia. Dhani mengklaim sebagian publishing share lewat perusahaannya — Virgoun menolak. Kasus ini selesai di luar pengadilan dengan revisi split sheet.
Pelajaran: jangan tanda tangan publishing deal tanpa baca lampiran "after-acquired songs" dan "key man clause". Banyak pencipta muda kehilangan sebagian publishing share-nya hanya karena baca cepat.
4. Lawan LMKN: Tarif Penyiaran Terlalu Murah (2022–2025)
Dhani publik mengkritik tarif royalti penyiaran radio Indonesia yang "tidak masuk akal kecil" dibanding negara tetangga. Dia menuntut LMKN merevisi PMK 290/2024 dengan tarif lebih agresif untuk hotel/mall/penyiaran.
Posisi ini menempatkan Dhani sejajar dengan musisi muda — pengusaha jasa adalah lawan bersama.
5. Pelajaran dari Karier Dhani untuk Pencipta Muda
- Pegang publishing — jangan jual habis ke label.
- Pisahkan management dari publishing — beda perusahaan, beda kontrak.
- Bersuara publik — kombinasi advokasi media + jalur hukum lebih efektif daripada satu saja.
- Ahli waris jelas — Dhani sudah membentuk struktur trust untuk anak-anaknya (Al, El, Dul) agar katalog Dewa tidak pecah saat warisan.
Baca Juga
- Polemik Royalti Pertunjukan: Once vs Dewa 19
- Kisruh Band vs Label Lama: Slank, Dewa, ST12
- Kisruh Ahli Waris Musisi Indonesia
Sumber riset publik: liputan Tempo, Rolling Stone Indonesia, CNN Indonesia 2017–2026; UU 28/2014; PP 56/2021; PMK 290/2024.