Tiga asosiasi besar — hotel (PHRI), mall (APRINDO), bioskop (GPBSI) — bertahun-tahun bersengketa tarif dengan LMKN. Anatomi negosiasi gagal, bukti penagihan ganda, dan mengapa ekosistem komersial tetap memilih tarif legal yang jelas dibanding ketidakpastian saat ini.

Bayangkan satu hotel bintang empat di Jakarta menerima tagihan dari tiga LMK berbeda untuk satu lagu yang sama, di tahun yang sama, dengan tarif yang berbeda. Itulah realitas kisruh tarif royalti komersial 2018–2026.

1. Tiga Asosiasi, Tiga Front

Tiga penagihan utama yang sering jadi sumber sengketa:

  • PHRI (Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia) — anggota: 13.000+ hotel & restoran nasional.
  • APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) — anggota mencakup mall, supermarket, departement store.
  • GPBSI (Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia) — anggota: jaringan bioskop besar (XXI, CGV, Cinepolis).

2. Sumber Sengketa #1: Tarif Tidak Transparan

PP 56/2021 mengamanatkan LMKN menetapkan tarif. Tapi proses penetapan tarif sering tidak melibatkan asosiasi pengguna komersial secara substantif.

PHRI mengeluhkan: tarif hotel ditentukan berdasarkan jumlah kamar — angka yang dianggap tidak refleksikan actual usage. Hotel 200 kamar yang hanya pasang musik di lobi bayar sama dengan hotel 200 kamar yang punya 5 outlet F&B + spa + ballroom dengan musik live setiap malam.

3. Sumber Sengketa #2: Penagihan Ganda

Hingga era SE LMKN 27 Agustus 2025, satu lokasi bisa ditagih oleh:

  • KCI untuk hak pencipta lagu.
  • WAMI untuk hak publisher.
  • SELMI/PAPPRI untuk hak terkait penyanyi.
  • Sentra licensing label untuk master recording.

Empat tagihan untuk satu lagu — secara hukum tidak salah, secara praktik membingungkan dan mahal.

4. Sumber Sengketa #3: Audit & Verifikasi

APRINDO meminta hak audit terbalik: pengguna komersial bisa verifikasi distribusi royalti ke pencipta yang lagunya benar diputar. Logikanya: "kami bayar Rp X miliar/tahun, tapi siapa yang dapat?"

LMKN menolak audit terbalik dengan alasan kerahasiaan data anggota. Stalemate.

5. Bioskop: Kasus Khusus

GPBSI berargumen bahwa royalti musik dalam film sudah dibayar oleh produser film via sync license. Bioskop hanya memutar film — bukan memutar musik secara terpisah.

LMKN berpendapat sebaliknya: public performance tetap terjadi di ruang bioskop, terlepas dari sync license film. Sengketa ini belum tuntas.

6. Negosiasi Gagal 2022–2024

Beberapa upaya mediasi:

  • 2022: Forum LMKN–PHRI gagal sepakati tarif baru, masing-masing tahan posisi.
  • 2023: APRINDO mengajukan keberatan formal ke Kemenkumham — hasil: tarif ditahan tapi tidak direvisi.
  • 2024: GPBSI mempertimbangkan uji materi ke MK — belum dieksekusi.

7. Dampak SE LMKN 27 Agustus 2025

Pencabutan kewenangan LMK untuk tarik royalti komersial mengubah lanskap. Kini:

  • Penagihan terpusat di LMKN — tidak lagi multipel LMK.
  • Tarif dalam proses revisi dengan keterlibatan asosiasi pengguna.
  • Mekanisme blanket license dipertimbangkan untuk hotel dan ritel.

8. Yang Diinginkan Sektor Komersial

Wawancara publik dengan pengurus PHRI, APRINDO, GPBSI mengungkap konsensus:

  1. Tarif jelas, satu pintu — bayar sekali, tidak ada tagihan susulan.
  2. Bukti distribusi — laporan tahunan publik tentang siapa pencipta yang dapat berapa.
  3. Skema bertingkat — usaha mikro tarif berbeda dengan korporat besar.
  4. Mekanisme dispute — jalan keluar formal jika ada keberatan.

Baca Juga

Sumber riset publik: rilis pers PHRI, APRINDO, GPBSI (2022–2026); PP 56/2021; SE LMKN 27 Agustus 2025; arsip Kemenkumham Dirjen KI; liputan Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia.

Diperbarui: 10 Mei 2026.